Putusan MK perkuat peran dewan pers tangani sengketa jurnalistik
Putusan MK menegaskan penyelesaian sengketa jurnalistik tetap melalui Dewan Pers sesuai UU Pers dan nota kesepahaman dengan Polri.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menilai putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Putusan tersebut terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi, Rabu (21/1/2026).
Ia mengatakan Dewan Pers masih mengkaji redaksional dan tafsir putusan MK sebelum menyampaikan sikap resmi kelembagaan.
“Sampai kemarin kami masih mendiskusikan putusan MK ini, terutama dampaknya terhadap penanganan gugatan pidana maupun perdata terhadap wartawan,” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, putusan MK tidak menghadirkan norma baru dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Putusan tersebut menegaskan praktik yang selama ini berjalan melalui Dewan Pers.
Ia menjelaskan laporan pidana terhadap wartawan atau media selalu dikoordinasikan lebih dulu dengan Dewan Pers.
“Putusan MK ini memperkuat praktik yang sudah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun, bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” jelasnya.
Abdul Manan merujuk nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers tahun 2022 terkait penanganan sengketa pers. Nota tersebut mengatur kepolisian wajib meminta pandangan Dewan Pers dalam menilai laporan terhadap wartawan atau media.
Terkait perlindungan wartawan, ia menegaskan Pasal 8 UU Pers telah memberikan perlindungan hukum saat menjalankan profesi. Perlindungan itu mencakup kebebasan bekerja dan perlindungan dari kriminalisasi sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik.
“Putusan MK ini memperjelas norma perlindungan terhadap wartawan, baik saat menjalankan profesinya maupun ketika karya jurnalistiknya disengketakan,” kata Abdul Manan.
Ia menyoroti masih banyaknya kasus pemidanaan dan gugatan perdata terhadap wartawan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penggunaan Undang-Undang ITE dan gugatan bernilai besar kerap membebani kerja pers.
Kondisi tersebut menjadi latar belakang penting hadirnya penegasan norma melalui putusan MK.
Meski begitu, Abdul Manan menekankan penguatan aturan harus diiringi implementasi yang konsisten di lapangan. Ia menilai peran aparat penegak hukum sangat menentukan efektivitas perlindungan pers.
“Aturannya bisa saja sudah kuat, tapi kalau implementasinya lemah, maka perlindungan terhadap wartawan juga tidak maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengakui masih terjadi kekerasan dan teror terhadap wartawan yang belum ditangani secara tuntas. Hal itu menjadi catatan Dewan Pers untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Dewan Pers masih mengkaji frasa pengecualian dalam putusan MK. Kajian difokuskan pada kemungkinan jalur pidana atau perdata jika mediasi di Dewan Pers gagal.
“Ini yang sedang kami kaji, jangan sampai frasa pengecualian itu justru disalahgunakan sebagai celah untuk mengkriminalisasi wartawan,” tegasnya.
Ke depan, Dewan Pers berkomitmen memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Langkah itu dilakukan agar sengketa pers dapat selesai sepenuhnya di Dewan Pers.
“Harapannya, sengketa pers cukup diselesaikan di Dewan Pers, selesai di situ,” pungkas Abdul Manan.
Dedi Ramadhany/Rama




