Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Atambua tangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

Imigrasi Atambua tangkap  WNA penjual rokok ilegal di perbatasan
X

Rilis kasus penangkapan WNA oleh Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

Kantor Imigrasi Atambua menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China dan satu WNA Timor Leste karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjual rokok ilegal di perbatasan dengan Timor Leste, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kanim Atambua Putu Agus Eka Putra dari Atambua, Jumat malam mengatakan ketiga WNA China itu berinisial LSR (China) LJI (China), HRO (China) dan terakhir LJN (Timor Leste).

“Sebenarnya perbuatan keempat WNA ini sudah kami pantau sejak September 2025, berdasarkan laporan warga , Timor Tengah Utara, Malaka dan Belu,” katanya.

Laporan itu berupa dugaan peredaran rokok ilegal di ketiga wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste itu.

Agus menambahkan ketiga WNA China dan satu WNA Timor Leste masuk melalui TPI Mota Ain menggunakan Visa on Arrival pada 12 November hingga 1 Desember 2025.

Mendapat informasi kedatangannya mereka , pada Kamis (4/12) sekitar pukul 10.30 WITA, tim melakukan pengamatan di rumah kontrakan para WNA di kawasan Lolowa.

Hasil pemantauan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran. Pada pukul 11.30 WITA, tim menerima laporan baru dari aparat intelkam mengenai informasi Lurah Tenukiik terkait aktivitas penjualan rokok oleh WNA.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat kelurahan untuk persiapan operasi.

Sekitar pukul 15.00 WITA, operasi gabungan dilakukan di rumah yang ditempati LJN, WNA Timor Leste yang berperan sebagai sopir dan admin penjualan.

Di lokasi ditemukan dua karton berisi 98 slof rokok Marlboro ilegal serta puluhan slof rokok merek China.

Kemudian barang bukti lain berupa tujuh ponsel, uang tunai dalam tiga mata uang dan satu unit mobil sewaan turut disita.

“Para WNA terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian,” ujar dia.

Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire